Iklan Rokok
Jika ketiga skenario ini diterapkan secara bersamaan, dampak ekonomi yang hilang diperkirakan mencapai Rp308 triliun dan penerimaan perpajakan diperkirakan menurun hingga Rp160,6 triliun.
Tampak berbagai varian tembakau di gerai Kamarasa di kawasan Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu, 5 Januari 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Selain Larangan Penjualan Rokok Eceran, Berikut Kebijakan Diskriminatif dalam PP 28 Tahun 2024
Lewat peraturan baru, pemerintah resmi melarang penjualan rokok secara eceran atau per batang. Aturan tersebut pengendalian zat adiktif produk tembakau yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Zona Larangan Iklan Rokok Ancam Omzet Para Pelaku Industri Media Luar Ruang
Kalangan pelaku industri periklanan secara tegas menolak Pasal 449 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Iklan Disalahkan Gara-gara Jumlah Perokok Anak Meningkat, Dewan Periklanan: Tidak Sepakat!
Dewan Periklanan Indonesia berpendapat jika jumlah kenaikan perokok anak bukan disebakkan iklan rokok melainkan didasari oleh banyak faktor.