Mahkamah Konstitusi
Gugatan ini juga berkaitan dengan beberapa kasus yang dialami musisi terkait hak cipta, salah satunya kasus Agnez Mo. Penyanyi tersebut dinyatakan melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian memutuskan bahwa Agnez harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: setkab.go.id)

Konflik Agraria IKN: Suku Dayak Gugat Hak Pakai Seabad ke MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tanggal 4 Maret 2025. Gugatan ini diajukan Stepanus Febyan Babaro, seorang warga asli suku Dayak, yang menilai Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN mengancam hak masyarakat adat atas tanah leluhur mereka.

Susul KY, MK Hanya Bisa Bayar Gaji Pegawai Sampai Mei 2025
Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi kendala anggaran yang berpotensi menghambat pembayaran gaji dan tunjangan pegawai setelah Mei 2025. Situasi ini menyusul Komisi Yudisial (KY) yang sebelumnya mengalami keterbatasan anggaran serupa dan hanya bisa membayar gaji karyawan hingga bulan Oktober 2025.

Dampak Berakhirnya Pembatalan Polis Sepihak di Asuransi: Tantangan dan Konsekuensi Hukum
Dengan adanya keputusan MK ini, pihak perusahaan asuransi tidak bisa lagi membatalkan polis secara sepihak. Sebelumnya, perusahaan asuransi bisa membatalkan polis secara sepihak, yang mana biasanya pembatalan itu terjadi ketika ditemukan adanya pelanggaran klausul dari pihak pemegang polis.