Market Conduct
(OJK) kembali melakukan sosialisasi market condact sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen jasa keuangan dari Investasi bodong, pinjaman online (Pinjol) ilegal, dan gadai ilegal yang menghantaui masyarakat saat ini.
Ilustrasi kredit online atau pinjaman online (pinjol), peer to peer (P2P) lending resmi / OJK
Wah! Bank Paling Banyak Langgar Iklan Keuangan
Jenis pelanggaran meliputi, pesan iklan tidak jelas (94%), informasi menyesatkan atau misleading (5%), dan iklan tidak akurat (1%).