P 2 P Lending
OJK telah menerima tujuh pengaduan terkait TaniFund. Saat ini, masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban terhadap perusahaan tersebut dapat menghubungi Tim Likuidasi melalui situs resmi TaniFund.

Profil TaniFund, Pinjol dengan Kredit Macet Tertinggi

Diskusi Fintech: Konten Gagal Bayar Pindar Adalah Kriminal
Ketua ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, dalam Podcast FintechVerse 360Kredi, mengkritik keras fenomena konten galbay ini. Menurutnya, konten yang mempromosikan galbay adalah bentuk promosi negatif, bahkan dapat dikategorikan sebagai promosi kejahatan.

Lender Institusi Mendominasi, Ini Dampaknya terhadap Fintech Lending yang Kecil
Kebijakan pembatasan nominal outstanding pendanaan oleh lender non profesional hingga maksimum 20% dari total outstanding pendanaan akan berlaku paling lambat 1 Januari 2028.

Belum Penuhi Modal, 10 P2P Lending Terancam Tumbang
Sebanyak 10 dari 97 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending diketahui belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sesuai ketentuan yang berlaku per Oktober 2024. Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap penyelenggara fintech P2P lending diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar.