Padat Karya
Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, kontribusi berbagai industri dalam negeri menjadi sangat krusial. Salah satu sektor yang berperan penting adalah industri padat karya, yang telah lama menjadi tulang punggung dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

Ribuan buruh mengikuti aksi unjuk rasa di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, Rabu, 7 Oktober 2020. Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR yang dianggap merugikan kaum buruh. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia

Pemerintah Harus Dukung Sektor Padat Karya untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Perlindungan ini penting untuk menjaga keberlangsungan sektor tersebut dan memastikan kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Dengan dukungan yang tepat, sektor padat karya akan mampu menciptakan lapangan kerja yang signifikan dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Apa Itu Padat Karya, Industri yang Pekerjanya Dibebaskan PPh
Pemerintah resmi mengumumkan adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen di 2025. Namun pemerintah juga memberikan bantalan insentif untuk pekerja bergaji Rp4,8 juta hingga Rp10 juta dibebaskan Pajak Penghasilan (PPh), khusus industri padat karya.

Perluasan Insentif Makroprudensial, Penyelamat Industri Padat Karya yang Tengah Rentan PHK
BI telah memperkuat kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) dengan memperluas sektor usaha yang mendapatkan insentif tersebut. Sektor-sektor tersebut meliputi perdagangan, otomotif, listrik, gas, air, jasa sosial, dan ekonomi kreatif.