Pajak Digital
Pada 2022, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp246,45 miliar, sedangkan pada 2023 nilainya sedikit menurun menjadi Rp220,83 miliar. Namun, pada 2024, angka tersebut melesat tajam hingga mencapai Rp511,8 miliar, berkat meningkatnya transaksi di pasar kripto.
Ilustrasi perdagangan aset kripto
DJP Kantongi Rp29,97 T Pajak Digital hingga Oktober 2024
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak mencatatkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp29,97 triliun hingga Oktober 2024.
8 Bulan Sri Mulyani Kantongi Pajak Digital hingga Rp27,85 Triliun
Terakhir pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,25 triliun
Pemerintah Raup Rp16,9 Triliun dari Pajak E-Commerce hingga 2023
Total PPN dari perdagangan e-commerce ini mencapai Rp16,9 triliun hingga akhir tahun 2023.