Pajak Digital
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp32,32 triliun hingga Desember 2024.

Ilustrasi pajak.

Pajak Kripto Indonesia Nyaris Tembus Rp1 T hingga November 2024
Pada 2022, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp246,45 miliar, sedangkan pada 2023 nilainya sedikit menurun menjadi Rp220,83 miliar. Namun, pada 2024, angka tersebut melesat tajam hingga mencapai Rp511,8 miliar, berkat meningkatnya transaksi di pasar kripto.

DJP Kantongi Rp29,97 T Pajak Digital hingga Oktober 2024
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak mencatatkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp29,97 triliun hingga Oktober 2024.

8 Bulan Sri Mulyani Kantongi Pajak Digital hingga Rp27,85 Triliun
Terakhir pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,25 triliun