Info Sembako hari ini

Perokok

Lewat peraturan baru, pemerintah resmi melarang penjualan rokok secara eceran atau per batang. Aturan tersebut pengendalian zat adiktif produk tembakau yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ilustrasi Rokok dalam Asbak (Freepik.com/fabrikasimf)
Ilustrasi Rokok dalam Asbak (Freepik.com/fabrikasimf)
Ilustrasi Rokok dalam Asbak (Freepik.com/fabrikasimf)

Kemasan Polos Ancam Industri Rokok Elektronik, Konsumen dan Pengamat Kebijakan: Rancangan Permenkes Tidak Berbasis Kajian Ilmiah

Asosiasi konsumen produk tembakau alternatif mengeluhkan aturan pemerintah terkait ketentuan kemasan pada produk tembakau alternatif.
Deklarasi Gerakan Bebas TAR pada Asia Pacific Harm Reduction Forum (APHRF) 2024 di Jakarta.

APVI & AVI Deklarasikan Gerakan Bebas TAR

Deklarasi tersebut merupakan komitmen para asosiasi agar produk tembakau alternatif, seperti rokok elektronik (vape) dan produk tembakau yang dipanaskan.
Ilustrasi Rokok dalam Asbak (Freepik.com/fabrikasimf)

Bakal Gerus Perekonomian Pasar Rakyat, APARSI Minta Larangan Penjualan Rokok dengan Zonasi 200 Meter Dihapus dari RPP Kesehatan

Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) menolak aturan tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Kesehatan No. 17 Tahun 2023, khususnya terkait larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.