Pojk Nomor 3 Tahun 2021
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan bahwa kewajiban untuk membeli kembali (buyback) saham bagi emiten yang terkena delisting telah diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-I.
Pewarta mengamati layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jum’at, 20 November 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Gokil! Lewat Aturan Superpower Baru, OJK Bisa Ajukan Pailit hingga Delisting Emiten
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meresmikan Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Beleid baru ini menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal.