Info Sembako hari ini

Ppn

Menteri Keuangan Sri Mulyani akan tetap menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Sri Mulyani  dalam APBN KiTa Edisi November pada Jumat, 8 November 2024.
Sri Mulyani dalam APBN KiTa Edisi November pada Jumat, 8 November 2024.
Ilustrasi form pajak

Rakyat Terus Ditekan, Kenaikan PPN 12 Persen Saat Daya Beli Menurun

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menjelaskan, masyarakat Indonesia harus menanggung beban lebih berat jika PPN tetap dinaikkan menjadi 12%. Terlebih hal ini berlangsung saat masih banyaknya badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) imbas daya beli yang menurun.
Ilustrasi pajak.

Sri Mulyani Keukeuh Naikkan PPN, Warga Serukan Frugal Living

Peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Agus Herta Sumarto, mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini. Dia menekankan kenaikan tarif pajak yang tidak bijak dapat menggerus daya beli masyarakat, terutama di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi.
Ilustrasi warga Muhammadiyah.

Muhammadiyah Kritik PPN 12 Persen, Dinilai Gencet UMKM

Ghufron menilai kenaikan PPN menjadi 12% sebagai langkah yang kontraproduktif di tengah pemulihan ekonomi yang masih rapuh. Banyak UMKM saat ini menghadapi tantangan besar untuk bertahan, termasuk penurunan pendapatan, pengurangan tenaga kerja, hingga ancaman kebangkrutan.