Ppn
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan tetap menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Sri Mulyani dalam APBN KiTa Edisi November pada Jumat, 8 November 2024.
Rakyat Terus Ditekan, Kenaikan PPN 12 Persen Saat Daya Beli Menurun
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menjelaskan, masyarakat Indonesia harus menanggung beban lebih berat jika PPN tetap dinaikkan menjadi 12%. Terlebih hal ini berlangsung saat masih banyaknya badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) imbas daya beli yang menurun.
Sri Mulyani Keukeuh Naikkan PPN, Warga Serukan Frugal Living
Peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Agus Herta Sumarto, mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini. Dia menekankan kenaikan tarif pajak yang tidak bijak dapat menggerus daya beli masyarakat, terutama di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi.
Muhammadiyah Kritik PPN 12 Persen, Dinilai Gencet UMKM
Ghufron menilai kenaikan PPN menjadi 12% sebagai langkah yang kontraproduktif di tengah pemulihan ekonomi yang masih rapuh. Banyak UMKM saat ini menghadapi tantangan besar untuk bertahan, termasuk penurunan pendapatan, pengurangan tenaga kerja, hingga ancaman kebangkrutan.