Info Sembako hari ini

Reklamasi Teluk Jakarta

Pembangunan kawasan pulau reklamasi C dan D dipastikan bakal semakin cepat. Ini menyusul keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 30 tahun 2021 tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju.

<p>Suasana salah satu pembangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TreanAsia</p>

Suasana salah satu pembangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TreanAsia

<p>Sejumlah perahu nelayan bersandar saat aksi penyegelan dengan menduduki salah satu lokasi reklamasi Teluk Jakarta di Pulau G, Jakarta.  Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Pulau Reklamasi Bisa Jadi Sumber PAD DKI Jakarta Hadapi Pandemi

Percepatan pembangunan pulau reklamasi C dan D, yang kini menjadi Pulau Kita dan Pulau Maju, oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group, menjadi salah satu contoh dampak positif dari kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

<p>Danau buatan yang masih dibangun di kawasan Pantai Kita. (Foto: Reza Pahlevi/TrenAsia.com)</p>

Menilik Pembangunan Dua Pulau Reklamasi Jakarta

Dari keempat pulau yang sudah diberi izin pembangunan, hanya Pulau C dan D yang sudah bisa dikunjungi oleh masyarakat umum. Kedua pulau ini dikembangkan oleh PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha pengembang properti Agung Sedayu Group.

<p>Nelayan Muara Angke</p>

Nelayan Muara Angke Berharap Proyek Reklamasi Segera Dimulai

Nelayan Muara Angke hanya berharap ada pekerjaan baru yang lebih menjamin masa depan. Proyek reklamasi Pulau G akan membuka lapangan kerja.