Reklamasi Teluk Jakarta
Pembangunan kawasan pulau reklamasi C dan D dipastikan bakal semakin cepat. Ini menyusul keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 30 tahun 2021 tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju.
Suasana salah satu pembangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TreanAsia
Pulau Reklamasi Bisa Jadi Sumber PAD DKI Jakarta Hadapi Pandemi
Percepatan pembangunan pulau reklamasi C dan D, yang kini menjadi Pulau Kita dan Pulau Maju, oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group, menjadi salah satu contoh dampak positif dari kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Menilik Pembangunan Dua Pulau Reklamasi Jakarta
Dari keempat pulau yang sudah diberi izin pembangunan, hanya Pulau C dan D yang sudah bisa dikunjungi oleh masyarakat umum. Kedua pulau ini dikembangkan oleh PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha pengembang properti Agung Sedayu Group.
Nelayan Muara Angke Berharap Proyek Reklamasi Segera Dimulai
Nelayan Muara Angke hanya berharap ada pekerjaan baru yang lebih menjamin masa depan. Proyek reklamasi Pulau G akan membuka lapangan kerja.