Info Sembako hari ini

Rokok Eceran

Lewat peraturan baru, pemerintah resmi melarang penjualan rokok secara eceran atau per batang. Aturan tersebut pengendalian zat adiktif produk tembakau yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ilustrasi Rokok dalam Asbak (Freepik.com/fabrikasimf)
Ilustrasi Rokok dalam Asbak (Freepik.com/fabrikasimf)
Pekerja melinting tembakau di gerai Kamarasa yang menjual tembakau dengan berbagai varian di kawasan Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu, 5 Januari 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Petani Turut Protes, Penolakan PP Kesehatan Meluas

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai akan membawa dampak yang merugikan bagi Industri Hasil Tembakau (IHT) dan petani tembakau. Kini, protes penolakan atas PP Kesehatan semakin meluas.
Seorang Pria Memegang Sebatang Rokok di Tangannya di London, Inggris (Reuters/Maja Smiejkowska)

Kontroversi PP Kesehatan, Larang Penjualan Rokok Eceran hingga Batasi Promosi

Pemerintah resmi melarang penjualan rokok eceran per batang atau ketengan. Hal itu merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diundangkan Jumat, 26 Juli 2024.
tembakau.jpg

Pedagang Sebut Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Hambat Cari Nafkah

Sejumlah pedagang sembako menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran dan larangan pemajangan produk tembakau sebagaimana tertera dalam pasal-pasal tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Rencana tersebut dinilai menyulitkan dan menghambat usaha mencari nafkah para pedagang sembako.