Rokok Ilegal
Direktur PPKE FEB UB, Prof. Candra Fajri Ananda, menyatakan bahwa kenaikan tarif cukai yang tidak sebanding dengan daya beli masyarakat hanya akan meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Ilustrasi rokok kemasan polos.
Pentingnya Kebijakan Cukai yang Tepat untuk Cegah Peredaran Rokok Ilegal
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang terus terjadi setiap tahun terbukti tidak efektif dalam menekan jumlah perokok di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan walaupun cukai rokok mengalami kenaikan yang tinggi, para perokok tidak berhenti merokok, tetapi malah beralih ke rokok dengan harga yang lebih murah bahkan ke rokok ilegal.
Ekonom Apresiasi Cukai Rokok Tidak Naik: Jangan Ada Lonjakan Tarif di Tahun-Tahun Berikutnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2025 belum akan dinaikkan. Keputusan ini mendapatkan apreasiasi dari kalangan ekonom, yang melihatnya sebagai bentuk perlindungan terhadap industri dan tenaga kerja tembakau.
Kemenkeu: Kemasan Rokok Polos Menyulitkan Pengawasan Produk Ilegal
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani mengatakan, penerapan kemasan rokok polos tanpa merek dapat menimbulkan masalah dalam hal pengawasan, terutama terkait upaya membedakan jenis rokok yang beragam.