Rokok Ilegal
Data Kementerian Keuangan menyebutkan, dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang tahun 2024 ditemukan bahwa rokok polos (tanpa pita cukai) menempati posisi teratas sebesar 95,44%, disusul palsu sebesar 1,95%, salah peruntukan (saltuk) 1,13%, bekas 0,51%, dan salah personalisasi (salson) 0,37%. Potensi kerugian negara diperkirakan 97,81 triliun.

Bea Cukai Sibolga melakukan pemusnahan terhadap rokok ilegal.

Penyeragaman Kemasan Rokok akan Hantam Pedagang Kecil dan Masyarakat Penghasilan Rendah
Aturan ini dapat menurunkan kesejahteraan sekitar satu juta pedagang asongan dan PKL serta 4,1 juta pedagang warung kelontong.

Bayang-bayang Rokok Ilegal di Balik Kenaikan HJE dan PPN
Merujuk hitungan GAPPRI, harga rokok tahun 2025 pasca kenaikan HJE rata-rata 10,5% dan PPN 10,7%, maka harga rokok per-golongan dapat naik sebesar 13,56% sampai 28,27% atau rata-rata naik 19%.

Studi Universitas Brawijaya: Kenaikan Cukai Rokok Picu Banjir Rokok Ilegal
Hasil kajian PPKE-FEB UB menyatakan bahwa kebijakan kenaikan tarif cukai, baik dengan atau tanpa diikuti kenaikan harga rokok, tidak efektif dalam mengurangi konsumsi rokok secara signifikan.