Rokok Polos
Hal itu menabrak UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyatakan merek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna untuk membedakan suatu produk dengan produk lainnya.
Ilustrasi rokok kemasan polos.
Diduga Titipan! Petani Tembakau Desak Kemenkes Cabut Rancangan Kemasan Rokok Polos
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) secara tegas menolak kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin diduga mendapat intervensi asing karena memaksakan terbitnya aturan tersebut, menyusul sejumlah kejanggalan antar pasal.
Tolak Kemasan Rokok Polos, HKTI: Ancam Keberlangsungan Petani Tembakau
Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menyatakan sikap tegas menolak kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Pasalnya, kebijakan ini dinilai tidak hanya berdampak pada industri hasil tembakau, tetapi juga mengancam keberlangsungan pertanian tembakau nasional dan nasib para petani.
RMPK Dikebut, Pemerintah Abai Efek Domino Negatif Kemasan Rokok Polos
Dari segi materiil/substansi, sejumlah baik PP Kesehatan dan RPMK juga menyisakan permasalahan.