Rpp Pdp
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan AJI Indonesia mendesak adanya pengecualian pemrosesan data pribadi untuk kegiatan jurnalistik dan kepentingan publik dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (RPP PDP).
Ilustrasi kebebasan pers.
Pemerintah Dinilai Perlu Lakukan Dialog Soal Jangka Waktu UU PDP
Idealnya, aturan turunan dilakukan konsultasi publik tatap muka termasuk melakukan focus group discussion.
Sulit Dipenuhi, Jangka Waktu UU PDP akan Menambah Beban Pelaku Usaha
Sejumlah klausul aturan dalam RPP PDP dinilai akan memberatkan pelaku usaha dan tidak sesuai standar international.