Ruu
Menurut Wenseslaus, untuk menentukan regulasi yang sehat dalam UU Penyiaran, diperlukan suatu filosofi khusus, yang mana Wenseslaus memandang bahwa filosofi yang harus menjadi landasan perancangan regulasi ini adalah untuk menciptakan level of playing field yang sama bagi semua pelaku industri penyiaran, baik itu televisi maupun platform digital.
![Acara diskusi bertajuk "RUU Penyiaran: Langkah Mundur dalam Ekosistem Siber di Indonesia" yang berlangsung di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2024.](https://ik.trn.asia/uploads/2024/07/1720085199666.jpeg?tr=w-500,h-300)
Acara diskusi bertajuk "RUU Penyiaran: Langkah Mundur dalam Ekosistem Siber di Indonesia" yang berlangsung di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2024.
![Ilustrasi ibu hamil.](https://ik.trn.asia/uploads/2024/06/1717993218334.png?tr=w-200,h-125)
Inilah Negara-Negara dengan Cuti Melahirkan Terlama di Dunia
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang (UU). Dengan disahkannya peraturan ini ibu pekerja yang melahirkan akan mendapatkan cuti hingga enam bulan
![Nampak sejumlah karyawan pabrik usai jam kerja di kawasan PT Panarub Kota Tangerang. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia](https://ik.trn.asia/uploads/2022/06/1654528883697.jpeg?tr=w-200,h-125)
Dilema Cuti Melahirkan, Antara Keadilan dan Diskriminasi Perempuan
Ayu khawatir aturan ini justru akan menjadi alasan diskriminasi pada perempuan. Perusahaan pada akhirnya bisa berpikir lebih baik pemilik usaha untuk tidak mempekerjakan perempuan atau membuat kontrak yang melarang perempuan untuk hamil selama periode kontrak.
![Aktifitas para pekerja sebuah pabrik furniture di kawasan Batu Ceper Kota Tangerang. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia](https://ik.trn.asia/uploads/2022/06/1654604037368.jpeg?tr=w-200,h-125)
Kritik Terhadap RUU KIA, Dampak Potensial Bagi Dunia Usaha
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memutuskan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi Undang-Undang (UU) KIA. Aturan ini memberikan hak cuti melahirkan bagi ibu pekerja dan suaminya selama masa persalinan.