Tanifund
Fintech peer-to-peer (P2P) lending telah menjadi salah satu solusi pembiayaan alternatif bagi masyarakat Indonesia, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, sepanjang tahun 2024, empat perusahaan fintech P2P lending di Indonesia menghadapi pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Masih Harus Kembalikan Dana Lender Rp122,4 M, Tanifund Cuma Punya Sisa Aset Rp3 M
OJK terus melakukan pengawasan intensif terhadap fintech lending yang berpotensi menimbulkan masalah. Menurut Agusman, OJK memantau pemenuhan komitmen pengurus terhadap rencana tindak (action plan) yang telah disampaikan oleh penyelenggara.
OJK Cabut Izin Usaha Tanifund, Bagaimana Nasib iGrow dan Investree?
Dengan pencabutan ini, bagaimana nasib fintech lending bermasalah lainnya seperti iGrow dan Investree? Apakah mereka berpotensi menyusul TaniFund?
Kronologi Bubarnya TaniFund, Mulai dari Gagal Bayar hingga Pencabutan Izin dari OJK
Pencabutan izin usaha ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Mei lalu. Keputusan ini diambil setelah PT TaniFund Madani tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan dan juga tidak mematuhi rekomendasi pengawasan yang diberikan oleh OJK.