
PPN 12 Persen untuk Hunian Mewah Tak Pengaruhi Penjualan Properti
jika dilihat dari presentase properti di Indonesia, hunian mewah itu lebih sedikit dibandingkan dengan hunian yang tidak termasuk kategori mewah.

Simak! Begini Aturan Baru PPN 12 Persen untuk Barang Mewah
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan aturan tentang tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024.

Mengenal Apa Itu Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang Naik Jadi 12 Persen
Pemerintah tetap menjalankan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 Persen berlaku di 1 Januari 2025. Namun kenaikan PPN ini belaku untuk jasa atau barang mewah yang dikonsumsi orang kaya.

Ilmuwan Harvard Paparkan Bukti Baru Keberadaan Pesawat Luar Angkasa Alien
Profesor Harvard, Avi Loeb, mengklaim bahwa dia memiliki bukti baru yang menunjukkan bahwa serpihan logam yang ditemukan dari dasar laut bisa jadi merupakan teknologi alien.