Info Sembako hari ini

Larangan Ekspor Batu Bara

139 perusahaan batu bara kembali diperbolehkan melakukan kegiatan ekspor. Hal itu dikarenakan perusahaan dinyatakan telah 100% memenuhi kewajiban pemenuhan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO)
Kapal tongkang batu bara terlihat mengantre untuk ditarik di sepanjang sungai Mahakam di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia, 31 Agustus 2019.
Kapal tongkang batu bara terlihat mengantre untuk ditarik di sepanjang sungai Mahakam di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia, 31 Agustus 2019.
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di perairan Banten. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Larangan Ekspor Batu Bara Dicabut, Kemenhub Izinkan 18 Kapal Angkut Kembali Berlayar

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi 18 kapal pengangkut batu bara ke luar negeri, menyusul pencabutan larangan ekspor batu bara secara bertahap dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
<p>Batu Bara</p>

Pencabutan Larangan Ekspor dan Inisiatif DMO Pemerintah jadi Katalis Positif Emiten Batu Bara

Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Juan Harahap menilai situasi ini akan memberikan manfaat bagi emiten batu bara. Menurutnya, inisiatif pemerintah terhadap DMO menjadi katalis positif tersendiri.
<p>Produk Batu Bara milik PT Timah Tbk / Dok. PT Timah Tbk</p>

Skema Baru, Kontrak Suplai Batu Bara ke PLN akan Menggunakan Formula CIF

Kontrak suplai batu bara ke PLN akan menggunakan term Cost, Insurance, Freight (CIF) sebagaimana terjadi dalam perdagangan internasional.