Larangan Ekspor Batu Bara
139 perusahaan batu bara kembali diperbolehkan melakukan kegiatan ekspor. Hal itu dikarenakan perusahaan dinyatakan telah 100% memenuhi kewajiban pemenuhan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO)
Kapal tongkang batu bara terlihat mengantre untuk ditarik di sepanjang sungai Mahakam di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia, 31 Agustus 2019.
Larangan Ekspor Batu Bara Dicabut, Kemenhub Izinkan 18 Kapal Angkut Kembali Berlayar
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi 18 kapal pengangkut batu bara ke luar negeri, menyusul pencabutan larangan ekspor batu bara secara bertahap dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pencabutan Larangan Ekspor dan Inisiatif DMO Pemerintah jadi Katalis Positif Emiten Batu Bara
Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Juan Harahap menilai situasi ini akan memberikan manfaat bagi emiten batu bara. Menurutnya, inisiatif pemerintah terhadap DMO menjadi katalis positif tersendiri.
Skema Baru, Kontrak Suplai Batu Bara ke PLN akan Menggunakan Formula CIF
Kontrak suplai batu bara ke PLN akan menggunakan term Cost, Insurance, Freight (CIF) sebagaimana terjadi dalam perdagangan internasional.