Pojk
OJK bisa langsung menjatuhkan sanksi berat seperti denda, pembatasan, atau bahkan pencabutan izin usaha tanpa harus memberikan peringatan tertulis terlebih dahulu.

Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi saat Analyst Meeting FY 2024 di kantor bank bjb Gedung T Tower, Jakarta. Selasa 29 Oktober 2024. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

OJK Terbitkan Aturan Baru Kepailitan Perusahaan Asuransi, Berikut Rinciannya
Menurut lembar Sosialisasi POJK 38 2024 yang dibagikan kepada awak media, perubahan aturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 50 ayat (1) dan (2), serta Pasal 51 ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK Perbarui Aturan Sanksi di Asuransi, Simak Rinciannya di Sini
Peraturan ini diterbitkan sebagai respons terhadap amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta untuk mengatasi beberapa kelemahan dalam regulasi sebelumnya.

Keluarkan POJK Baru, Ini Strategi OJK Pacu Kualitas SDM di Industri Asuransi
Penerbitan POJK 34/2024 merupakan bagian dari upaya penyempurnaan regulasi sebelumnya agar selaras dengan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Regulasi ini menggantikan beberapa aturan terdahulu terkait sertifikasi kompetensi di sektor perasuransian dan dana pensiun yang telah dicabut dan disesuaikan.