Pt Jouska Financial Indonesia
Kuasa hukum korban kasus Jouska, Rinto Wardhana menyatakan, dirinya telah mendengar kabar rencana pelarian Aakar ke luar negeri. Untuk itu, ia mendesak aparat hukum untuk segera menahan Aakar.
Ilustrasi pekerja membuka aplikasi perencana keuangan Jouska, di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2020. Belum lama ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) resmi memberhentikan kegiatan Jouska dan perusahaan afiliasinya akibat gaduh para klien yang merugi. Tak hanya itu, saluran media sosial yang selama ini menjadi salah satu sarana menggaet klien juga ikut ditutup. Tak disangka akun berisi edukasi tentang dunia investasi mulai dari saham hingga surat berharga negara (SBN) yang memiliki pengikut lebih dari 700.000 di instagram harus undur diri. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Pengguna Jasa Perencana Keuangan Naik Pesat Saat Pandemi Corona
Saat ini terdapat 84 entitas IKD yang tercatat di OJK sejak Agustus 2018 hingga Oktober 2020. Sedangkan dari sisi model bisnisnya bermacam-macam dan OJK membaginya dalam 18 klaster IKD.
Hati-hati Penipuan Modus Investasi Bodong Ala Jouska
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih maraknya penipuan dengan modus investasi di kalangan masyarakat. Hal serupa terjadi pada kasus PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) yang sempat ramai beberapa waktu lalu.
Kacaukan Locus-Tempus Delicti: Bandit Investasi Bodong Berhasil Gondol Rp92 triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut total kerugian akibat investasi bodong selama 10 tahun terakhir telah mencapai Rp92 triliun. Angka tersebut terbilang cukup besar mengingat sejauh ini Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saja masih kesulitan untuk mencapai pertumbuhan kapitalisasi pasar Rp100 triliun per tahun.