Swi
Sejak awal tahun hingga 8 Juli 2023, SWI telah memblokir sebanyak 429 pinjol ilegal.
Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
SWI: Ina Pay Tak Masuk Daftar Investasi Ilegal
Dalam pertemuan tersebut, diperoleh informasi bahwa saat ini PT Ina Pay Indonesia belum beroperasi dan sedang melakukan konsultasi dengan Bank Indonesia dalam pengurusan izin.
SWI Temukan 85 Pinjol Ilegal
Terhitung sejak tahun 2018 hingga Februari 2023, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.567 pinjol ilegal.
Inilah Nama-Nama 71 Pinjol Ilegal yang Baru Diblokir SWI per Agustus 2022
Dengan diblokirnya 71 platform ini, total pinjol ilegal yang diblokir sejak tahun 2018 hingga 2022 mencapai 4.160 entitas.