Ida Fauziyah
Pengusaha yang terlambat membayat Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR, baik secara individu atau sejumlah pekerja yang tidak dibayar
Ilustrasi THR.
THR Anda Tidak Diberikan? Begini Cara Mengadu ke Pemerintah
Kemenaker telah membuka Posko THR untuk memberikan layanan konsultasi THR kepada peserta yang mengajukan pengaduan, baik secara langsung melalui tatap muka maupun secara daring
UMP 2024 Ditetapkan, Kenaikan Tertinggi Rp223 Ribu, Terendah Rp35 Ribu
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan kenaikan tertinggi dalam penetapan UMP 2024 mencapai 7,5% atau Rp223.280 dan terendah hanya 1,25% atau Rp35.750.
Menaker Minta Gubernur Tetapkan UMP Paling Lambat 28 November 2022
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) 2023 maksimal 10%.