Pinjol Legal
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selama tahun 2022 nilai kerugian masyarakat akibat investasi dan pinjol ilegal mencapai sekitar Rp120,79 triliun
Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Catat! Daftar Terbaru 103 Fintech Legal yang Berizin dan Terdaftar di OJK per Januari 2022
Sebanyak 103 fintech lending atau pinjol telah mengantongi izin dari OJK.
Catat! Ini 104 Fintech P2P Lending yang Legal di OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin sampai dengan 2 Oktober 2021. Total jumlah P2P lending di OJK yang berizin dan terdaftar saat ini adalah sebanyak 104 penyelenggara.
OJK Tambah 1 dan Tendang 3, Ini Daftar Fintech P2P Lending Terdaftar dan Berizin per Juli 2021
Total jumlah P2P Lending di OJK saat ini adalah sebanyak 121 perusahaan